Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pesawat Trigana Air PK-YSF Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma

image-gnews
Pesawat Trigana Air terlihat terperosok di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu pagi, 20 Maret 2021. Mobil pemadam sudah berada di belakang pesawat tersebut. Istimewa
Pesawat Trigana Air terlihat terperosok di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu pagi, 20 Maret 2021. Mobil pemadam sudah berada di belakang pesawat tersebut. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia Yohanes Harry Douglas Sirait menjelaskan kejadian tergelincirnya pesawat Trigana Air PK YSF di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia mengatakan mulanya pesawat angkutan barang Trigana Air dengan registrasi PK-YSF rute Jakarta Halim Perdanakusuma - Makassar Sultan Hasanuddin melakukan prosedur Return To Base alias kembali ke bandara asal keberangkatan, 2 menit setelah lepas landas lantaran adanya kendala teknis.

"Tepat setelah mendarat, pesawat tergelincir ke arah kanan Runway sehingga Runway terblokir dan tidak dapat digunakan untuk operasional penerbangan," ujar Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.

Yohanes berujar petugas ATC AirNav Indonesia Cabang Halim memberikan pelayanan kedaruratan dengan berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura II (Persero) dan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma. AirNav pun menerbitkan NOTAM untuk penutupan Runway Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma dengan nomor A0693/21.

"Sebagai dampak adanya penutupan Runway, beberapa penerbangan yang menuju Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma dialihkan ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Yohanes.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

12 jam lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Bawa Cairan ke Dalam Pesawat Pahami Aturan 3-1-1

menurut Transportation Security Administration atau TSA wisatawan harus mengikuti aturan 3-1-1 saat membawa cairan dalam hand luggage di pesawat


5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

13 jam lalu

Ilustrasi koper di kabin pesawat. Shutterstock
5 Tips Mengemas Barang Bawaan dengan Hand Luggage

Tips mengemas barang bawaan dengan hand luggage bermanfaat bagi yang sering mengemas barang bawaaan berlebihan saat bepergiaan


Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

14 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.


Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

20 jam lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

21 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

21 jam lalu

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra
Garuda Indonesia: Penyebab Percikan Api Pesawat Pengangkut Calon Jemaah Haji Masih Diinvestigasi

Salah satu tugas Garuda Indonesia adalah melakukan pemeriksaan serta perbaikan pesawat secara rutin dan regular.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

1 hari lalu

The Residence Etihad Airways (Etihad)
Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.


6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

1 hari lalu

Kursi pesawat berwarna biru, diyakini memberi efek menenangkan. Foto: The Independent
6 Tips Memilih Kursi Pesawat yang Paling Nyaman untuk Perjalanan

Memilih kursi terbaik di pesawat dapat memberikan kenyamanan dalam perjalanan. Berikut terdapat tips memilih kursi pesawat paling nyaman.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).